Memahami Sistem Politik yang Dianut Negara Indonesia Seri 3
Ikhtisar Struktur Politik Indonesia
Indonesia adalah negara sekuler yang berarti
kebijakan-kebijakan politiknya tidak perlu didasarkan satu ajaran agama
tertentu, dan tidak memilih satu agama sebagai agama resmi negara. Namun, agama berperan
penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Warga negara Indonesia wajib
menganut salah satu agama yang diakui oleh negara (Islam, Protestan, Katolik,
Hindu, Buddha dan Konghucu); ateisme bukanlah pilihan yang tepat.
Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia,
tidak dapat dipungkiri, Islam memegang peranan penting dalam pengambilan
keputusan politik nasional. Tetapi meskipun demikian, Indonesia bukanlah negara
Islam.
Desenstralisasi politik di era
pasca-Suharto telah memberikan kekuatan lebih besar pada pemerintahan
daerah dan efek dari perkembangan ini tersirat dalam pengambilan keputusan
politik daerah yang semakin terpengaruh oleh ajaran agama tertentu. Contoh
kebijakan-kebijakan politik di daerah Muslim dengan pengaruh ajaran yang ketat
adalah pelarangan usaha dengan bahan dasar babi atau mewajibkan perempuan
menggunakan hijab atau kerudung. Kebijakan-kebijakan semacam ini akan terkesan
aneh jika diimplementasikan di wilayah timur Indonesia yang mayoritas penduduknya
beragama Kristen atau Katolik, atau di pulau Bali di mana mayoritasnya Hindu.
Dengan mayoritas
penduduk Muslim dan dominasi pulau Jawa (yang mayoritasnya Muslim)
dalam politik nasional, secara keseluruhan Indonesia memang lebih berorientasi
pada Islam. Presiden yang menganut agama lain dari Islam, tampaknya tidak bisa
diterima. Walaupun begitu, Islam di Indonesia dapat dikatakan cukup moderat
karena sebagian besar Muslim Indonesia adalah Muslim abangan.
Contohnya, mayoritas kaum Muslim menolak penerapan hukum Sharia. Contoh yang
lain yaitu ketika Megawati Sukarnoputri terpilih menjadi presiden perempuan
pertama di Indonesia pada tahun 2001, hanya sedikit kelompok minoritas yang
menolak kepemimpinannya karena mempercayai satu doktrin Islam yang tidak
memperbolehkan perempuan untuk memimpin.
Sistem politik Indonesia terdiri dari tiga lembaga:
• Eksekutif
• Legislatif
• Yudikatif
Lembaga Eksekutif di Indonesia
Yang mencakup lembaga eksekutif adalah presiden, wakil
presiden dan kabinetnya. Baik presiden maupun wakil presiden, sama-sama dipilih
oleh elektorat Indonesia dalam pemilihan presiden. Presiden dan wakil presiden
menjabat selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan
yang sama untuk satu kali masa jabatan (maka totalnya 10 tahun). Selama masa
kampanye presiden dan wakil presiden adalah sebuah pasangan yang tak
terpisahkan. Dengan demikian komposisi calon presiden dan calon wakil presiden
butuh strategi. Hal-hal yang dapat mempengaruhi strateginya adalah latar
belakang etnis (dan agama) dan posisi sosial (sebelumnya) dalam masyarakat.
Dalam hal etnisitas dan agama, seorang Muslim dari Jawa akan
lebih mendapat sokongan popularitas karena mayoritas penduduk Indonesia adalah
Muslim dari Jawa. Untuk posisi politik yang tingkatnya lebih rendah (tergantung
dari konteks agama daerah tertentu), pimpinan-pimpinan politik yang bukan Islam
masih mungkin adanya.
Dengan menilik posisi sosial (sebelumnya) di masyarakat ada
beberapa kategori yang dapat membangkitkan dukungan di pelbagai kalangan
masyarakat. Kategori-kategori itu adalah (pensiunan) pejabat tentara,
pengusaha, teknokrat dan pimpinan intelektual Muslim. Oleh karena itu untuk
mempertinggi kesempatan menang dalam pemilu, presiden dan wakil presiden
biasanya berasal dari dua kategori sosial yang berbeda supaya bisa menggapai
khalayak pemilih yang lebih luas lagi. Contohnya, presiden Indonesia sebelumnya,
yaitu Susilo Bambang Yudhoyono (seorang pensiunan tentara dari Jawa) memilih
Boediono (seorang teknokrat Muslim jawa) sebagai wakil presiden di masa
kampanye tahun 2009. Kecepercayaan rakyat kepada pasangan ini meningkat karena
Boediono adalah seorang pakar ekonomi. Meski Indonesia mengalami kepemimpinan
otoritas di masa Suharto,
saat ini pun seorang jendral masih dapat kepopuleran dari rakyat karena mereka
dianggap sebagai pemimpin yang kuat.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (seorang Muslim Jawa dan mantan pengusaha) memilih Jusuf Kalla sebagai wakil presiden (seorang pengusaha, politisi dan Muslim dari Sulawesi) di pemilu 2014. Kalla mempunyai sejarah panjang dalam politik Indonesia (terutama di partai Golkar, kendaraan politik lama Suharto) dan menikmati popularitas yang luas di Indonesia (terutama di luar pulau Jawa). Widodo sebenarnya pendatang baru di dunia politik nasional pada awal 2014 maka pengalaman panjang dalam politik yang dimiliki Kalla memberi pasangan ini kredibilitas yang lebih besar.
Di pemilu 2019, yang juga dimenang Widodo, beliau memilih
seorang ulama Muslim yang konservatif, Ma'ruf Amin, sebagai calon wapres. Amin
dihormati banyak kalangan kaum Muslim. Pilihannya tepat karena menjelang pemilu
2019 ada banyak ketegangan agama di Indonesia.
Setelah pemilu, presiden baru yang terpilih akan memilih
anggota kabinetnya yang biasanya terdiri dari anggota-anggota partainya, partai
koalisi dan teknokrat non-partai. Klik di
sini untuk melihat susunan kabinet Indonesia saat ini.
Lembaga Legislatif di Indonesia
Yang mencakup lembaga legislatif adalah Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR). MPR berwenang menyusun atau mengubah
Undang-Undang Dasar dan melantik (atau memberhentikan) presiden. MPR adalah
sebuah lembaga legislatif bikameral yang terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
DPR, yang terdiri dari 560 anggota, bertugas membentuk dan
menyetujui undang-undang, menghitung anggaran tahunan bersama presiden dan
mengawasi pelaksanaan undang-undang dan isu-isu politik. Anggota DPR dipilih
untuk masa kerja lima tahun dengan proporsi perwakilan yang adil berdasarkan
hasil pemilu. Sayangnya, DPR mengantongi reputasi buruk karena isu-isu skandal
korupsi yang acap kali dilakukan oleh para anggotanya.
DPD menangani keputusan, undang-undang dan isu-isu yang
memang berhubungan dengan daerah yang dimaksud, dengan demikian keberadaanya
mampu meningkatkan perwakilan daerah di tingkat nasional. Tiap provinsi di
Indonesia memilih empat calon anggota DPD (yang akan bekerja di pemerintahanan
selama lima tahun) dari non-partai. Karena Indonesia memiliki 32 provinsi, maka
jumlah anggota DPD adalah 132 orang.
Lembaga Yudikatif di Indonesia
Yang dimaksud lembaga yudikatif adalah Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung (MA) adalah mahkamah tertinggi dalam sistem peradilan Indonesia.
MA adalah pengadilan paling tinggi dalam proses naik banding dan MA juga
menangani sengketa di pengadilan-pengadilan yang lebih rendah. Tahun 2003
sebuah Mahkamah baru dibentuk, yaitu Mahkamah Konstitusi. MK memonitor
keputusan-keputusan yang dibuat oleh kabinet dan parlemen (MPR) dan posisinya
sejajar dengan Konstitusi Indonesia. Sebagian besar kasus-kasus legal dapat ditangani
oleh pengadilan umum, pengadilan administrasi, pengadilan agama dan pengadilan
militer.
Sebuah Komisi Yudisial mengawasi pemeliharaan jabatan,
martabat dan perilaku hakim-hakim Indonesia. Ada banyak laporan Bahwa lembaga
peradilan di Indonesia tidak bebas dari korupsi dan tidak sepenuhnya independen
dari cabang-cabang politik lain.
Sumber:
Dasar Dasar Ilmu Politik, Prof Miriam Budiardjo
https://geograf.id/jelaskan/pengertian-sistem-politik-indonesia/
https://www.indonesia-investments.com/id/budaya/politik/ikhtisar-struktur-politik/item385
https://id.wikipedia.org/wiki/Politik_Indonesia


Tidak ada komentar:
Posting Komentar