Memahami Sistem Politik yang Dianut Negara Indonesia Seri 1
Perkembangan sistem politik Indonesia
Sistem politik Indonesia berdasar pada ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945. Sistem politik Indonesia mengalami banyak perubahan setelah ada amendemen terhadap UUD 1945. Perbandingan sistem politik Indonesia sebelum amendemen dan sesudah amendemenUUD 1945 adalah sebagai berikut:
- Sistem Politik Indonesia Sebelum Amandemen UUD 1945 Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Hal itu berarti bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan sepenuhnya dijalankan oleh MPR, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensiil artinya presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. UUD 1945 adalah konstitusi negara Indonesia yang mengatur kedudukan dan tanggung jawab penyelenggaraan negara, kewenangan, tugas, dan hubungan antara lembaga-lembaga negara. UUD 1945 juga mengatur hak dan kewajiban warga negara. Lembaga legislatif terdiri atas MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara dan DPR. Lembaga eksekutif terdiri atas presiden dan menjalankan tugasnya yang dibantu oleh seorang wakil presiden serta kabinet. Lembaga yudikatif menjalankan kekuasaan kehakiman yang dilakukan oleh MA sebagai lembaga kehakiman tertinggibersama badan-badan kehakiman lain yang berada dibawahnya.
- Sistem Politik Indonesia Setelah Amandemen UUD 1945 Pokok-pokok sistem politik di Indonesia setelah amendemen UUD 1945 adalah sebagai berikut:bentuk negara adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahan adalah republik. NKRI terbagi dalam 34 daerah provinsi dengan menggunakan prinsip desentralisasi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab. Dengan demikian, terdapat pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
- bentuk negara adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahan adalah republik. NKRI terbagi dalam 34 daerah provinsi dengan menggunakan prinsip desentralisasi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab. Dengan demikian, terdapat pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
- kekuasaan eksekutif berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden beserta wakilnya dipilih dalam satu paket secara langsung oleh rakyat. Presiden tidak bertanggung jawab pada parlemen, dan tidak dapat membubarkan parlemen. Masa jabatan presiden beserta wakilnya adalah 5 tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
- tidak ada lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara. Yang ada lembaga-lembaga negara seperti MPR, DPR, DPD, BPK, presiden, MK, KY dan MA.
- DPA ditiadakan yang kemudian dibentuk sebuah dewan pertimbangan yang berada langsung dibawah presiden.
- kekuasaan membentuk UU ada ditangan DPR. Selain itu DPR menetapkan anggaran belanja negara dan mengawasi jalannya pemerintahan. DPR tidak dapat dibubarkan oleh presiden beserta kabinetnya, tetapi dapat mengajukan usulan pemberhentian presiden kepada MPR.
Pada prinsipnya, budaya politik sebagai salah satu unsur atau bagian Adat dan kebudayaan merupakan satu di antara sekian jenis lingkungan yang mengelilingi, mempengaruhi, dan menekankan sistem politik. Pembangunan politik Indonesia dapat pula diukur berdasarkan keseimbangan atau harmoni yang dicapai antara lain oleh budaya politik dengan pelembagaan politik yang ada atau akan ada.
Reformasi Politik
Konteks Reformasi Politik di Indonesia
Jika reformasi mengandung unsur korelatif terhadap tatanan nilai atau kesalahan-kesalahan masa lampau yang tidak lagi dapat diterima untuk masa sekarang, maka menjadi penting untuk mengidentifikasi tatanan atau kesalahan-kesalahan macam apa yang telah dilakukan pada masa orde baru. Dalam pandangan beberapa pengamat reformasi perlu dan harus dilakukan karena kekeliruan-kekeliruan yang dilakukan oleh Soeharto. Birokrasi yang tumbuh di Orde Baru tak ubahnya birokrasi yang berkembang dinegara-negara sedang berkembang lainnya, yakni sifatnya yang lebih mengabdi kepada kepentingan kekuasaan dibandingkan mengabdi pada kepentingan warga Negara. Reformasi menyeluruh di Indonesia juga dilatarbelakangi oleh berkembangnya apa yang sering disebut sebagai kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). Istilah ini begitu popular diawal reformasi. Hal ini telah berdampak pada kehidupan sosial masyarakat Indonesia, kondisi kemiskinan yang sudah tak terelakkan.
Sumber:
Dasar Dasar Ilmu Politik, Prof Miriam Budiardjo


ANI SAFITRI _7020123151
BalasHapusRika Rahim 7020123162
BalasHapusDeti kurniawati
BalasHapus7020123154